Persyaratan Permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Depok

Oleh: RD | 27,709 views | Diperbarui: 27 Maret 2023
Kategori: Info
Kantor Imigrasi Depok
Info
Layanan permohonan pembuatan paspor secara walk-in (datang langsung) di Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok ditutup per 18 Agustus 2017. Layanan ini digantikan dengan aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.

PERSYARATAN PEMBUATAN PASPOR BARU UNTUK DEWASA & ANAK

PASPOR DEWASA

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Akte Kelahiran / Ijazah SD, SMP, SMA (tercantum nama orang tua) / Surat Nikah (tercantum tanggal lahir) / Surah Baptis

PASPOR ANAK (di bawah 17 tahun)

  • e-KTP Kedua Orang Tua
  • Kartu Keluarga
  • Akte Kelahiran
  • Surat Nikah Orang Tua
  • Paspor Lama bagi yang memiliki
  • Surat Persetujuan Orang Tua
  • Paspor Orang Tua bagi yang sudah memiliki
  • Surat Kuasa bagi salah satu Orang Tua yang tidak bisa hadir

Catatan: Dokumen asli wajib dibawa

PERSYARATAN PENGGANTIAN PASPOR

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  • Paspor Lama

Catatan: Dokumen asli wajib dibawa. Persyaratan ini tidak berlaku untuk paspor yang diterbitkan di luar negeri, yang terbit sebelum tahun 2009, paspor rusak, paspor hilang dan perubahan data

PERSYARATAN PASPOR HILANG

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Akte Kelahiran / Ijazah SD, SMP, SMA (tercantum nama orang tua) / Surat Nikah (tercantum tanggal lahir) / Surah Baptis
  • Surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian

Catatan: Dokumen asli wajib dibawa

PERSYARATAN PASPOR RUSAK

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah
  • Paspor rusak

Catatan: Dokumen asli wajib dibawa

KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI DEPOK

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berlokasi di Jl. Boulevard Grand Depok City (belakang kantor DPRD Kota Depok) .

JAM PELAYANAN

  • Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WIB (istirahat pukul 12.00-13.00 WIB)
    atau pukul 08.00-15.00 WIB (istirahat pukul 12.00-12.30 WIB) saat Ramadan
  • Jumat pukul 07.30-16.30 WIB (istirahat pukul 11.30-13.00 WIB)
    atau pukul 08.00-15.30 WIB (istirahat pukul 11.30-12.30 WIB) saat Ramadan

ULP KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI DEPOK

Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok (Non TPI) berlokasi di Depok Town Square, Unit FB-8, Lantai 1 .

BIAYA LAYANAN KEIMIGRASIAN UNTUK WNI

  • Paspor Biasa 48 Halaman: Rp350.000
  • E-Paspor: Rp650.000
  • Layanan Percepatan Paspor: Rp1.000.000
  • Biaya Beban Paspor Hilang: Rp1.000.000
  • Biaya Beban Paspor Rusak: Rp500.000

Informasi lebih lanjut, hubungi (+6221) 7782-0580, (+62) 811-8255-891 (WhatsApp), atau kunjungi desty.page/imigrasidepok.

What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Comments 3

  1. Taufik Alif Manan

    Apakah bisa mengurus perpanjangan passport bagi non warga Depok ( Jakarta) di kantor Imigrasi Depok?

Tinggalkan Balasan