Prosedur Penerbitan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Oleh: RD | 1,234 views | Diperbarui: 12 November 2020
Kategori: Info
Update
Untuk registrasi SKCK Online dapat dilakukan dengan mengunjungi website skck.polri.go.id atau polrestadepok.skckonline.id.

Berikut ini persyaratan dan prosedur penerbitan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polri Daerah Metro Jaya, Resor Metropolitan Depok.

Baru

  1. Fotocopy KTP (menunjukkan KTP asli)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Akte
  4. Pas foto berwarna 4×6 (6 lembar) dengan background merah

Perpanjangan

  1. Fotocopy KTP (menujukkan KTP asli)
  2. SKCK lama (yang sudah bersidik jari)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Akte
  4. Pas foto berwarna 4×6 (4 lembar) dengan background merah

Waktu Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polresta Kota Depok setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB dengan biaya sebesar Rp30.000,-

Info
Pembuatan SKCK sesuai dengan alamat KTP. Untuk keperluan ke luar negeri/VISA, pembuatan SKCK di Mabes Polri dengan menambahkan fotocopy passport.

What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan