Dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kota Depok serta memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Pemerintah Kota Depok memberikan himbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/132-Huk/Dinkes tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Depok.
- Seluruh Sekolah TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/MA di Kota Depok untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai 16-28 Maret 2020.
- Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya.
- Seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour.
- Pelayanan Pos Yandu dan Pos Bindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan ke Puskesmas.
- Dinas Perhubungan meniadakan sementara waktu Car Free Day.
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara Alun-alun Kota Depok.
- Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menunda pertandingan di Stadion Olah Raga.
- Seluruh Perangkat Daerah agar:
- menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja
- menunda/tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi
- meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara
- melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan saran cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer
- Seluruh Pemilik/Pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan saran cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer.
- Seluruh warga masyarakat agar:
- menghindari kontak fisik
- menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tikak ada kepentingan mendesak
- menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari.
KOMENTAR
Subscribe
0 Comments
Oldest