Edaran Wali Kota Depok Terkait Tindak Lanjut Pencegahan COVID-19

Oleh: RD | Diperbarui: 27 Maret 2023 - 13:24 | 52 views
0 0 votes
Info Rating

Dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kota Depok serta memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Pemerintah Kota Depok memberikan himbauan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/132-Huk/Dinkes tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Depok.

  1. Seluruh Sekolah TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/MA di Kota Depok untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai 16-28 Maret 2020.
  2. Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lomba-lomba lainnya.
  3. Seluruh satuan pendidikan di Kota Depok agar menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour.
  4. Pelayanan Pos Yandu dan Pos Bindu dihentikan sementara, untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan ke Puskesmas.
  5. Dinas Perhubungan meniadakan sementara waktu Car Free Day.
  6. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menutup sementara Alun-alun Kota Depok.
  7. Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menunda pertandingan di Stadion Olah Raga.
  8. Seluruh Perangkat Daerah agar:
    • menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja
    • menunda/tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar pada satu lokasi
    • meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan upacara
    • melengkapi petugas pelayanan dengan masker, menyediakan saran cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer
  9. Seluruh Pemilik/Pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan saran cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptic/hand sanitizer.
  10. Seluruh warga masyarakat agar:
    • menghindari kontak fisik
    • menghindari tempat umum/keramaian/ruang publik apabila tikak ada kepentingan mendesak
    • menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari.

KOMENTAR
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments