Jangan lewatkan Gebyar Pelayanan Akta Kelahiran (0-18 tahun) dan Kematian yang diadakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mulai 18 November 2020 hingga 8 Desember 2020 di semua kelurahan Kota Depok.
Syarat Berkas Akta Kelahiran
- Mengisi Formulir F2-01 (tersedia di kelurahan)
- Surat Kelahiran di RS/Klinik Bersalin/SPTJM atas data kelahiran
- Fotocopy KK, KTP orang tua yang bersangkutan jika sudah memiliki KTP
- Fotocopy Akta Nikah/Surat Nikah/SPTJM atas data perkawinan
- Cantumkan nomor HP/telepon pemohon
Syarat Berkas Akta Kematian
- Surat Keterangan Kematian dari RS/Kepolisian/Lurah
- KK, KTP almarhum/almarhumah (jika sudah berKTP)
- Mengisi Formulir F2-29 (tersedia di kelurahan)
- Cantumkan nomor HP/telepon pemohon
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi WhatsApp Layanan Kelahiran di nomor (+62) 813-8531-8459 atau Layanan Kematin di nomor (+62) 812-9285-4446.
Sumber
Twitter Pemkot Depok
Subscribe
0 Comments
Oldest