Featured image for “Gebyar Layanan Akta Kelahiran (0-18 Tahun) & Akta Kematian Kota Depok”

Gebyar Layanan Akta Kelahiran (0-18 Tahun) & Akta Kematian Kota Depok

Oleh: RD | Diperbarui: 27 March 2023 - 13:19
0 0 votes
Info Rating

Jangan lewatkan Gebyar Pelayanan Akta Kelahiran (0-18 tahun) dan Kematian yang diadakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mulai 18 November 2020 hingga 8 Desember 2020 di semua kelurahan Kota Depok.

Syarat Berkas Akta Kelahiran

  • Mengisi Formulir F2-01 (tersedia di kelurahan)
  • Surat Kelahiran di RS/Klinik Bersalin/SPTJM atas data kelahiran
  • Fotocopy KK, KTP orang tua yang bersangkutan jika sudah memiliki KTP
  • Fotocopy Akta Nikah/Surat Nikah/SPTJM atas data perkawinan
  • Cantumkan nomor HP/telepon pemohon

Syarat Berkas Akta Kematian

  • Surat Keterangan Kematian dari RS/Kepolisian/Lurah
  • KK, KTP almarhum/almarhumah (jika sudah berKTP)
  • Mengisi Formulir F2-29 (tersedia di kelurahan)
  • Cantumkan nomor HP/telepon pemohon

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi WhatsApp Layanan Kelahiran di nomor (+62) 813-8531-8459 atau Layanan Kematin di nomor (+62) 812-9285-4446.

Gebyar Layanan Akta Kelahiran dan Akta Kematian Kota Depok 18 November 8 Desember 2020
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments