Pada Rabu, 22 September 2021, Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional 2022. Sementara penetapan Cuti Bersama 2022 akan ditetapkan kemudian melihat perkembangan pandemi COVID-19. Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Unduh SKB Libnas & Cuti Bersama 2020SUMBER: @kemenkopmk
KOMENTAR
Subscribe
0 Comments
Oldest