Info
Layanan permohonan pembuatan paspor secara walk-in (datang langsung) di Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok ditutup per 18 Agustus 2017. Layanan ini digantikan dengan aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.PERSYARATAN PEMBUATAN PASPOR BARU UNTUK DEWASA & ANAK
PASPOR DEWASA
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran / Ijazah SD, SMP, SMA (tercantum nama orang tua) / Surat Nikah (tercantum tanggal lahir) / Surah Baptis
PASPOR ANAK (di bawah 17 tahun)
- e-KTP Kedua Orang Tua
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran
- Surat Nikah Orang Tua
- Paspor Lama bagi yang memiliki
- Surat Persetujuan Orang Tua
- Paspor Orang Tua bagi yang sudah memiliki
- Surat Kuasa bagi salah satu Orang Tua yang tidak bisa hadir
Catatan: Dokumen asli wajib dibawa
PERSYARATAN PENGGANTIAN PASPOR
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Paspor Lama
Catatan: Dokumen asli wajib dibawa. Persyaratan ini tidak berlaku untuk paspor yang diterbitkan di luar negeri, yang terbit sebelum tahun 2009, paspor rusak, paspor hilang dan perubahan data
PERSYARATAN PASPOR HILANG
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran / Ijazah SD, SMP, SMA (tercantum nama orang tua) / Surat Nikah (tercantum tanggal lahir) / Surah Baptis
- Surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian
Catatan: Dokumen asli wajib dibawa
PERSYARATAN PASPOR RUSAK
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah
- Paspor rusak
Catatan: Dokumen asli wajib dibawa
KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI DEPOK
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berlokasi di Jl. Boulevard Grand Depok City (belakang kantor DPRD Kota Depok) .
JAM PELAYANAN
- Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WIB (istirahat pukul 12.00-13.00 WIB)
atau pukul 08.00-15.00 WIB (istirahat pukul 12.00-12.30 WIB) saat Ramadan - Jumat pukul 07.30-16.30 WIB (istirahat pukul 11.30-13.00 WIB)
atau pukul 08.00-15.30 WIB (istirahat pukul 11.30-12.30 WIB) saat Ramadan
ULP KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI DEPOK
Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok (Non TPI) berlokasi di Depok Town Square, Unit FB-8, Lantai 1 .
BIAYA LAYANAN KEIMIGRASIAN UNTUK WNI
- Paspor Biasa 48 Halaman: Rp350.000
- E-Paspor: Rp650.000
- Layanan Percepatan Paspor: Rp1.000.000
- Biaya Beban Paspor Hilang: Rp1.000.000
- Biaya Beban Paspor Rusak: Rp500.000
Informasi lebih lanjut, hubungi (+6221) 7782-0580, (+62) 811-8255-891 (WhatsApp), atau kunjungi desty.page/imigrasidepok.
KOMENTAR
Subscribe
3 Comments
Oldest