Berikut ini merupakan kebijakan terkait pelayanan SIM pada situasi/kondisi darurat COVID-19.
- Pelayanan penerbitan SIM Perpanjangan pada Satpas 1221 Polres Metro Depok, SIM Keliling dan Gerai SIM DILIBURKAN/DITUTUP pada tanggal 28 Maret-29 Juni 2020.
- Bagi SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 17 Maret-29 Juni 2020 (masa pandemi COVID-19) diberikan dispensasi dapat melakukan perpanjangan SIM mulai tanggal 30 Juni 2020 (atau pada saat situasi/kondisi sudah dinyatakan normal dan pelayanan perpanjangan SIM dibuka) dengan proses mekanisme SIM Perpanjangan dan bukan proses mekanisme SIM Baru.
- Pengecualian bagi orang yang berstatus ODP, PDP, atau dinyatakan POSITIF COVID-19, maka proses perpanjangan SIM dapat dilakukan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan khusus dari dokter yang menangani hal tersebut.
- Pelayanan penerbitan SIM Baru, SIM Hilang, dan SIM Rusak pada Satpas 1221 Polres Metro Depok tetap dibuka (tetap melaksanakan proses mekanisme penerbitan SIM Baru, SIM Hilang, dan SIM Rusak) dengan pembatasan waktu pelayanan hari Senin-Sabtu pukul 08.00-10.00 WIB.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website SISFOYANDUAN SIM Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok.
Update: 30 Mei 2020
Perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan mulai Sabtu, 30 Mei 2020 di SATPAS 1221 Polres Metro Depok (Jl. Margonda Raya No.14) dan SATPAS 1221 Pasar Segar (Jl. Tole Iskandar, Blok Raden Saleh No.59).
Waktu pelayanan setiap Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB. Hari libur tutup.
Update: 4 Juni 2020
Dispensasi perpanjangan SIM di tengah pandemi COVID-19.
- Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya terhitung mulai 24 Maret – 29 Mei 2020 diberikan dispensasi proses perpanjangan SIM mulai 2 – 30 Juni 2020.
- Apabila pemilik SIM tidak melakukan mekanisme perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan namun harus melaksanakan proses mekanisme penerbitan SIM baru.
- Khusus untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect atau Positif COVID-19 dapat melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.
Update: 10 Juni 2020
Masa berlaku SIM yang habis pada 17 Maret – 29 Mei 2020 dapat diperpanjang pada 2 Juni – 31 Agustus 2020 dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan COVID-19.
Update: 16 Juni 2020
Gerai Pelayanan Perpanjangan SIM yang berlokasi di Lantai 1 Depok Town Square (DETOS) kembali dibuka mulai Selasa, 16 Juni 2020 dengan waktu pelayanan setiap Senin-Sabtu pukul 10.00-14.00 WIB.
Update: 26 Juni 2020
Perubahan jam operasional Gerai Pelayanan Perpanjangan SIM Sat Lantas Polres Metro Depok yang berlokasi di Lantai 1 Depok Town Square (DETOS) yang berlaku mulai Sabtu, 27 Juni 2020.