Berikut ini kebijakan-kebijakan yang diterapkan sebagai upaya untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 di Kota Depok berdasarkan Rilis Informasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota per 30 Agustus 2020.
- Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, cafe, mini market, midi market, super market dan mall sampai dengan pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
- Seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB.
- Optimalisasi peran Kampung Siaga COVID-19 dengan prioritas: pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga COVID-19.
- Mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga COVID-19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan.
- Mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai PW PSKS.
- Melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dll.
- Meningkatkan Swab Test Massal pada kasus kontak erat, suspek, dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan.
- Mengoptimalkan Work From Home (WFH) di kantor-kantor, bagi ASN Pemerintah Kota Depok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah dan semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual.
- Poin 1-4 mulai berlaku pada Senin, 31 Agustus 2020, dan poin 5-8 saat ini sedang dijalankan.
Subscribe
0 Comments
Oldest