Berikut ini merupakan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengaturan Arus Balik Pergerakan Orang Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Depok.
- Setiap orang dilarang melakukan kegiatan arus balik masuk ke Kota Depok jika tidak memenuhi persyaratan yang ditentunkan selama masa penyebaran Covid-19.
- Pelanggar ketentuan yang berlaku akan ditindak untuk kembali ke tempat asal perjalanan.
- Warga Depok yang melakukan arus balik masuk ke Kota Depok dari luar JABODETABEK wajib melengkapi:
- e-KTP/KK Kota Depok
- Surat Pernyataan sehat bermaterai
- Surat Keterangan Rapid Tes Non Reaktif dari Puskesmas atau Rumah Sakit tempat asal perjalanan
- Setiap orang yang masuk ke Kota Depok yang tidak memiliki e-KTP/KK Kota Depok wajib memiliki persyaratan:
- Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa diketahui oleh Camat
- Surat Pernyataan sehat bermaterai
- Surat Keterangan Rapid Tes Non Reaktif dari Puskesmas atau Rumah Sakit tempat asal perjalanan
- Surat jaminan bermaterai dari keluarga yang berada di Kota Depok diketahui Ketua RT
- Bagi yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Kota Depok
- Bagi yang karena alasan darurat melakukan kegiatan masuk ke Kota Depok melampirkan surat domisili tempat tinggal dari Kelurahan di Kota Depok
Setiap orang yang membuat surat palsu memanipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik, memalsukan surat, membuat keterangan palsu dalam memenuhi syarat-syarat akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber
Twitter Pemkot Depok
Subscribe
0 Comments
Oldest