Featured image for “Protokol Kesehatan Hewan Kurban Pada Saat Wabah Covid-19”

Protokol Kesehatan Hewan Kurban Pada Saat Wabah Covid-19

Oleh: RD | Diperbarui: 27 Maret 2023 - 13:22 | 24 views
0 0 votes
Info Rating

Berikut ini aspek-aspek yang harus diperhatikan di Tempat Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban berdasarkan Protokol Kesehatan Hewan Kurban pada saat wabah COVID-19.

Di Tempat Penjualan Hewan Kurban

Aspek Kesehatan Manusia

  • Mengoptimalkan penjualan secara daring/online
  • Menerapkan protokol kesehatan COVID-19: penjual dan pembeli dalam keadaan sehat, memakai masker, jaga jarak minimal 1,5 m, dan sering mencuci tangan/menggunakan handsanitizer
  • Alur di dalam lapak satu arah: pintu masuk dan pintu keluar berbeda
  • Penjual dalam kondisi sehat. Bagi yang berasal dari luar kota harus memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit

Kesehatan dan Kesejahteraan Hewan

  • Hewan terlindung dari terik panas matahari dan hujan, serta bebas dari rasa haus dan lapar
  • Luasan kandang minimal 2 m persegi (untuk 1 ekor sapi) dan 1 m persegi (untuk 1 ekor kambing/domba), sehingga hewan bisa berekspresi dan bebas bergerak
  • Hewan dari luar Kota Depok harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas terkait asal hewan tersebut
  • Hewan dicek kondisinya minimal 2 kali sehari
  • Hewan yang agresif, sakit, dan baru datang dipisahkan
  • Jika menemukan hewan mati mendadak, segera melapor ke Petugas/Call Center 112

Higiene Sanitasi Kandang dan Lingkungan

  • Dilakukan pembersihan kandang setiap hari
  • Sampah dan limbah hewan diangkut atau bekerjasama dengan pihak lain yang dapat memanfaatkannya sehingga tidak mencemari lingkungan

Pastikan tempat penjualan telah mendapatkan izin dari Camat setempat yang berlaku dari tanggal 26 Juni-8 Agustus 2020 dan buka pukul 08.00-20.00 WIB.

Di Tempat Pemotongan Hewan Kurban

Aspek Kesehatan Manusia

  • Dihadiri hanya oleh panitia kurban
  • Menerapkan protokol kesehatan COVID-19 (memakai masker, face shield, sarung tangan, sepatu boot, jaga jarak minimal 1,5 m, dan sering cuci tangan/menggunakan handsanitizer)
  • Panitia dalam keadaan sehat dan diutamakan warga setempat, juru sembelih dalam kondisi sehat dan telah diuji rapid/swab test dengan hasil negatif
  • Mengatur jadwal pemotongan secara merata selama 4 hari

Kesehatan dan Kesejahteraan Hewan

  • Hewan terlindungi dari terik panas matahari dan hujan, bebas dari rasa haus dan lapar
  • Hewan dicek kondisinya minimal 2 kali sehari
  • Tidak menggunakan alat atau metode yang dapat menyakiti hewan dan membuat hewan stress
  • Tempat penyembelihan diberi pembatas atau penutup sisi agar tidak dapat dilihat oleh orang banyak dan tidak dapat dilihat hewan yang belum disembelih
  • Jika menemukan hewan mati mendadak, segera melapor ke Petugas/Call Center 112

Penanganan Daging, Distribusi, dan Penanganan Limbah Pemotongan Hewan

  • Pengelolaan daging terpusah dengan jeroan, dengan petugas yang berbeda, di tempat yang terlindung dari panas dan hujan, dilakukan di atas meja yang bersih
  • Didistribusikan langsung oleh panitia ke rumah-rumah mustahik dengan memakai kemasan ramah lingkungan
  • Penanganan sampah dan limbah yang baik, atau dikerjasamakan dengan pihak lain yang dapat memanfaatkannya lebih lanjut agar tidak mencemari lingkungan

Pastikan tempat pemotongan hewan mendapatkan izin dari Camat setempat yang berlaku pada Hari H s.d. Hari H+3 (Hari Tasyrik)

KOMENTAR
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments