Featured image for “Protokol Kesehatan Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah”

Protokol Kesehatan Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah

Oleh: RD | Diperbarui: 27 March 2023 - 13:22
5 1 vote
Info Rating
Protokol Kesehatan Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok

Berikut ini Protokol Kesehatan Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease di Kota Depok.

  • Memberlakukan pembatasan aktivitas di tempat ibadah
    1. Jamaah hanya dari lingkungan setempat
    2. Membatasi jumlah pintu rumah ibadah
    3. Menerapkan pembatasan jarak 1,5 meter
    4. Melakukan pengaturan jamaah
    5. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah
  • Memastikan seluruh area tempat ibadah bersih
    1. Melakukan pembersihan area tempat ibadah
    2. Membersihkan tempat ibadah sebelum dan sesudah berjamaah
    3. Menjaga kebersihan toilet dan tempat wudhu
    4. Tidak disarankan menggunakan AC
  • Meminimalisir penggunaan peralatan ibadah bersama-sama
    1. Gulung dan sisihkan karpet
    2. Gunakan sajadah atau peralatan ibadah milik sendiri
  • Menyiapkan alat deteksi suhu tubuh di pintu masuk
    1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan
    2. Jika suhu tubuh jamaah terdeteksi > 37,5 C tidak dibolehkan masuk ke tempat ibadah

Kewajiban Masyarakat yang akan Melakukan Ibadah di Tempat Ibadah

  1. Jamaah/pengunjung dalam kondisi sehat
  2. Tidak ke tempat ibadah jika sedang demam dan batuk diketahui OTG, PDP, ODP, atau positif COVID-19
  3. Memakai masker saat keluar rumah dan saat di tempat ibadah
  4. Melarang membawa anak di bawah usia 12 tahun dan warga lanjut usia di atas 60 tahun
  5. Untuk perempuan muslimah diutamakan beribadah di rumah
  6. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan hand sanitizer
  7. Menghindari kontak fisik
  8. Menjaga jarak antar jamaah 1,5 meter
  9. Menghindari mengobrol, berdiam lama di tempat ibadah atau berkumpul di area tempat ibadah
  10. Ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah sesuai dengan ketentuan

Kewajiban Penanggungjawab Tempat Ibadah

  • Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan
  • Menyiapkan petugas untuk melakukan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah
  • Memastikan setiap petugas dan jamaah menggunakan masker selama di tempat ibadah
  • Memberlakukan penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat sekitar tempat ibadah
  • Menyampaikan pesan menjaga kesehatan
  • Membiasakan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh
  • Mensosialisasikan etika bersin/batuk serta tata caranya yang benar
  • Memperbaharui informasi tentang COVID-19 secara reguler

Untuk informasi lebih lanjut terkait COVID-19 di Kota Depok, kunjungi Pusat Informasi & Koordinasi COVID-19 Kota Depok Jawa Barat.

KOMENTAR
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments