Featured image for “Sanksi Pelanggaran PSBB Kota Depok”

Sanksi Pelanggaran PSBB Kota Depok

Oleh: RD | Diperbarui: 27 Maret 2023 - 13:22 | 19 views
0 0 votes
Info Rating
Sanksi Pelanggaran PSBB Kota Depok

Berikut ini sanksi-sanksi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok.

Tidak Menggunakan Masker di Luar Rumah

  • Teguran lisan atau tertulis
  • Membersihkan sarana fasilitas umum
  • Denda Rp100.000 s.d. Rp250.000

Melanggar Penghentian Sementara Sekolah dan Pendidikan Lainnya

  • Teguran lisan atau tertulis

Melanggar Penghentian Sementara Aktivitas Kerja

  • Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan selama PSBB
  • Denda Rp5 juta s.d. Rp50 juta

Melanggar Pembatasan Operasional Restoran/Rumah Makan

  • Penghentian sementara/penyegelan selama PSBB
  • Denda Rp5 juta s.d. Rp10 juta

Melanggar Kewajiban Meniadakan Aktivitas/Menutup Layanan Hotel yang Dapat Menciptakan Kerumunan

  • Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan selama PSBB
  • Denda Rp25 juta s.d. Rp50 juta

Tidak Membatasi Aktivitas Pekerja dan Melanggar Protokol Kegiatan Kontruksi

  • Teguran tertulis
  • Penghentian sementara/penyegelan area proyek selama PSBB
  • Denda Rp25 juta s.d. Rp50 juta

Melanggar Pembatasan Penumpang 50% dan Tidak Menggunakan Masker pada Mobil Pribadi

  • Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum
  • Tindakan penderekan ke tempat tertentu (ke kelurahan/kecamatan)
  • Denda Rp500.000 s.d. Rp1.000.000

Melanggar Pembatasan Kegiatan Lebih dari 5 Orang di Tempat Umum

  • Teguran lisan atau tertulis
  • Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum
  • Denda Rp100.000 s.d. Rp250.000

Melanggar Ketentuan Membawa Penumpang dan Tidak Menggunakan Masker bagi Pengemudi Sepeda Motor

  • Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum
  • Denda Rp100.000 s.d. Rp250.000
  • Tindaka penderekan ke tempat tertentu

Melanggar Ketentuan Membawa Penumpang dan Tidak Menggunakan Masker bagi Pengemudi Sepeda Motor (Online)

  • Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum
  • Denda Rp100.000 s.d. Rp250.000
  • Tindakan penderekan ke tempat tertentu

Angkutan Umum Orang atau Barang Melanggar 50%, Tidak Pakai Masker, Melanggar Jam Operasional

  • Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum
  • Denda Rp500.000 s.d. Rp1.000.000
  • Tindakan penderekan

Melanggar Larangan Melakukan Kegiatan di Rumah Ibadah

  • Teguran Lisan
  • Teguran Tertulis

Melanggar Penghentian Sementara Kegiatan Sosial Budaya yang Tidak Dikecualikan

  • Kerja sosial membersihkan fasilitas umum
  • Pencabutan izin usaha
KOMENTAR
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments