Berikut ini sanksi-sanksi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok.
Tidak Menggunakan Masker di Luar Rumah
- Teguran lisan atau tertulis
- Membersihkan sarana fasilitas umum
- Denda Rp100.000 s.d. Rp250.000
Melanggar Penghentian Sementara Sekolah dan Pendidikan Lainnya
- Teguran lisan atau tertulis
Melanggar Penghentian Sementara Aktivitas Kerja
- Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan selama PSBB
- Denda Rp5 juta s.d. Rp50 juta
Melanggar Pembatasan Operasional Restoran/Rumah Makan
- Penghentian sementara/penyegelan selama PSBB
- Denda Rp5 juta s.d. Rp10 juta
Melanggar Kewajiban Meniadakan Aktivitas/Menutup Layanan Hotel yang Dapat Menciptakan Kerumunan
- Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan selama PSBB
- Denda Rp25 juta s.d. Rp50 juta
Tidak Membatasi Aktivitas Pekerja dan Melanggar Protokol Kegiatan Kontruksi
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara/penyegelan area proyek selama PSBB
- Denda Rp25 juta s.d. Rp50 juta
Melanggar Pembatasan Penumpang 50% dan Tidak Menggunakan Masker pada Mobil Pribadi
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum
- Tindakan penderekan ke tempat tertentu (ke kelurahan/kecamatan)
- Denda Rp500.000 s.d. Rp1.000.000
Melanggar Pembatasan Kegiatan Lebih dari 5 Orang di Tempat Umum
- Teguran lisan atau tertulis
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum
- Denda Rp100.000 s.d. Rp250.000
Melanggar Ketentuan Membawa Penumpang dan Tidak Menggunakan Masker bagi Pengemudi Sepeda Motor
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum
- Denda Rp100.000 s.d. Rp250.000
- Tindaka penderekan ke tempat tertentu
Melanggar Ketentuan Membawa Penumpang dan Tidak Menggunakan Masker bagi Pengemudi Sepeda Motor (Online)
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum
- Denda Rp100.000 s.d. Rp250.000
- Tindakan penderekan ke tempat tertentu
Angkutan Umum Orang atau Barang Melanggar 50%, Tidak Pakai Masker, Melanggar Jam Operasional
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum
- Denda Rp500.000 s.d. Rp1.000.000
- Tindakan penderekan
Melanggar Larangan Melakukan Kegiatan di Rumah Ibadah
- Teguran Lisan
- Teguran Tertulis
Melanggar Penghentian Sementara Kegiatan Sosial Budaya yang Tidak Dikecualikan
- Kerja sosial membersihkan fasilitas umum
- Pencabutan izin usaha
Sumber
Twitter Pemkot DepokKOMENTAR
Subscribe
0 Comments
Oldest