Berikut ini merupakan beberapa poin yang terdapat dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Depok terkait Penyelenggaraan Ibadah Ramadan 1442 H / 2021 M di Masa Pandemi COVID-19.
- Salat Tarawih diperbolehkan di masjid atau musala dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Tilawah atau Tadarus dilaksanakan secara terbatas sampai pukul 21.00 WIB.
- Acara buka puasa bersama di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid dan tempat-tempat lainnya ditiadakan.
- Peringatan Nuzulul Quran dilaksanakan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- Pesantren Kilat diselenggarakan secara virtual.
- Salat Tarawih Keliling dan Takbir Kelilir ditiadakan.
- Pelaksanaan Itikaf 10 malam terakhir bulan Ramadan akan ditentukan kemudian, dengan mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19.
- Pelaksanaan Salat Idul Fitri akan ditentukan kemudian, dengan mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19.