Surat Edaran Pemerintah Kota Depok Terkait Penyelenggaraan Ibadah Ramadan di Masa Pandemi COVID-19

Oleh: RD | 12 views | Diperbarui: 27 Maret 2023
Kategori: Info

Berikut ini merupakan beberapa poin yang terdapat dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Depok terkait Penyelenggaraan Ibadah Ramadan 1442 H / 2021 M di Masa Pandemi COVID-19.

  1. Salat Tarawih diperbolehkan di masjid atau musala dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Tilawah atau Tadarus dilaksanakan secara terbatas sampai pukul 21.00 WIB.
  3. Acara buka puasa bersama di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid dan tempat-tempat lainnya ditiadakan.
  4. Peringatan Nuzulul Quran dilaksanakan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  5. Pesantren Kilat diselenggarakan secara virtual.
  6. Salat Tarawih Keliling dan Takbir Kelilir ditiadakan.
  7. Pelaksanaan Itikaf 10 malam terakhir bulan Ramadan akan ditentukan kemudian, dengan mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19.
  8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri akan ditentukan kemudian, dengan mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19.
What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Tinggalkan Balasan