Berikut ini merupakan beberapa poin yang terdapat dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Depok terkait Penyelenggaraan Salat Tarawih 1442 H / 2021 M di Masa Pandemi COVID-19.
- Salat Tarawih diperbolehkan di masjid atau musala.
- Jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
- Jamaah adalah warga setempat yang sudah diindentifikasi kesehatannya (tidak berstatus positif COVID-19).
- Ceramah Salah Tarawih maksimal 10 menit.
- Bacaan dalam Salat Tarawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat lain maksimal 3 (tiga) surat.
- Jarak antar jamaah diatur minimal 1 (satu) meter.
- Jamaah wajib menggunakan masker.
- Jamaah wajib membawa perlengkapan ibadah sendiri.
- Melakukan pengecekan suhu bagi jamaah.
- Menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi jamaah.
- Tidak bersalaman setelah salat.
- Kegiatan ibadah di masjid atau musala dilaksanakan maksimal sampai pukul 21.00 WIB.
- Melaksanakan disinfektasi tempat ibadah secara periodik.
- Bagi yang sedang flu, batuk, khususnya warga lanjut usia (lansia) yang kurang sehat sebaiknya salat di rumah.
Sumber
Twitter Pemkot DepokKOMENTAR
Subscribe
0 Comments
Oldest