Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/526-Huk/Kesbangpol tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021. Salah satu poin dalam surat edaran ini adalah mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2021 dan satu tiang penuh pada 1 Oktober 2021 mulai pukul 06.00 WIB.
SUMBER: @pemkotdepok
Subscribe
0 Comments
Oldest