Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok menghadirkan tempat karantina Wisma Makara UI (Universitas Indonesia) sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG).
Kriteria Pasien
- Kasus konfirmasi positif COVID-19 tidak bergejala
- Tidak memiliki komorbid (kondisi pemberat)
- Tidak bisa menjalani isolasi mandiri di rumah sendiri
- Berusia lebih dari 15 tahun, maksimal 60 tahun
- Kondisi mandiri
- KTP Depok/domisilinya
- Membawa rujukan dari puskesmas setempat
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi 112/119, (+62) 812-5651-5374, atau (+62) 858-8369-3822.
Sumber
Twitter Pemkot DepokKOMENTAR
Subscribe
0 Comments
Oldest