Apakah tangki septik di rumahmu sudah disedot secara berkala? Menjaga sanitasi yang aman tidak sekadar memiliki tangki septik untuk menampung limbah rumah tangga, melainkan juga harus diiringi dengan jadwal pengurasan yang rutin.
Tangki septik yang dibiarkan penuh sangat rentan mengalami kebocoran. Hal ini dapat menyebabkan limbah meluap dan mencemari lingkungan serta sumber air bersih di sekitar rumah dengan bakteri Escherichia coli. Dampak paparan bakteri ini tidak main-main, sebab dapat memicu berbagai masalah kesehatan, mulai dari gangguan pencernaan, sakit perut, infeksi usus, diare, hingga demam.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap rumah tangga untuk menjadwalkan penyedotan secara berkala—idealnya setiap 3 hingga 5 tahun sekali—guna memastikan lingkungan tempat tinggalmu terbebas dari risiko pencemaran.
Solusi Sedot Tinja Resmi dari Dinas PUPR Kota Depok
Jika kamu mengalami masalah WC mampet atau sudah waktunya melakukan pengurasan, Pemerintah Kota Depok telah menyediakan fasilitas layanan sedot tinja dan air limbah domestik.
Layanan ini dikelola langsung oleh UPTD IPLT (Unit Pelaksana Teknis Dinas Instalasi Pengelolaan Limbah Terpadu) di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok. Penanganan limbah dijamin cepat, aman, responsif, dan ramah lingkungan karena lumpur tinja akan diangkut dan diproses secara terpusat di fasilitas IPLT.
Daftar Tarif Retribusi Penyedotan (Tahun 2026)
Pemerintah memberlakukan tarif yang sangat terjangkau dan transparan. Berikut adalah daftar retribusi per pelayanan (untuk kapasitas 1 truk):
- Sosial: Rp150.000,-
- Rumah Tangga: Rp350.000,-
- Perkantoran Pemerintah: Rp450.000,-
- Komersil: Rp550.000,-
- Industri: Rp650.000,-
- Air Limbah Domestik: Rp700.000,-
Informasi Kontak dan Pemesanan
Bagi warga Depok yang ingin menjadwalkan layanan penyedotan tinja, dapat langsung menghubungi UPTD IPLT PUPR Kota Depok melalui:
- Telepon Kantor: (+6221) 775-0551
- WhatsApp (WA): (+62) 811-1043-175
- Instagram: @ipltpupr_depok
Alamat Kantor UPTD IPLT Kota Depok: Jl. TPU Kalimulya III RT 03/06, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.



Catatan: Rincian tarif di atas ditetapkan berdasarkan Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Gowes Seru di GDC: Ikuti VinFast Fun Bike 2026 dan Nikmati Lezatnya Festival Soto Nusantara

Festival Heritage Depok Lama: Living Heritage, Unity Through Generation

Runrise Silent Disco Pertama di Jakarta Hadir di HOM Gardens Sawangan

Kabar Gembira! Minitrans 9H Kini Layani Rute Tanah Baru – Pasar Minggu

