
Kementerian Komunikasi dan Informatika (KEMENKOMINFO) Republik Indonesia bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kota Depok telah meluncurkan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 pada 1 Desember 2016. NTPD adalah nomor tunggal yang digunakan untuk keperluan layanan panggilan keadaan darurat, meliputi: kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan/ketertiban umum, dan keadaan darurat lainnya.
Layanan NTPD beroperasi setiap hari 24 jam nonstop dan dapat dapat diakses gratis melalui perangkat telepon kabel ataupun seluler (dengan atau tanpa simcard).
INFO: Setiap orang yang melakukan panggilan ke Pusat Panggilan Darurat dilarang memberikan informasi yang tidak benar. Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LIHAT JUGA: Call Center Pemkot Depok
Comments 1
Pingback: Call Center Pemkot Depok | Info Depok Terkini