

Hai, teman-teman di Depok!
Kini ada empat cara praktis untuk mengakses Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Depok. Simak informasinya di bawah ini!
- Pertama, kita bisa menggunakan layanan WhatsApp (WA) dengan nomor
0811 9989 5800. - Kedua, mengunjungi website resmi SILONDO BERMULA (Sistem Layanan Online DUKCAPIL Depok Bersih Mudah Lancar) di
https://silondobermula.depok.go.id/layanan/atau menggunakan tautan singkathttps://s.id/SILONDO-BERMULA. - Ketiga, mengunduh aplikasi Depok Single Window (DSW) yang tersedia di
iOSdanAndroid. - Terakhir, kita bisa pindai gambar QR code pada gambar di atas untuk langsung mengakses layanan yang tersedia.
Itulah empat cara praktis untuk mendapatkan akses ke Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Depok. Untuk informasi lebih lanjut, cek akun Instagram @disdukcapildepok.
Cetak Ulang KTPel (Rusak/Hilang) atau Ganti Foto/TTD KTPel
Berikut ini persyaratan untuk melakukan cetak ulang eKTP yang rusak, hilang, dan ganti foto atau tanda tangan (tanpa perubahan data),
Syarat Layanan
- Foto Kartu Keluarga
- Foto KTPel (bagi yang rusak atau ganti foto/TTD)
- Foto Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian (bagi yang hilang)
- Foto Surat Pernyataan Perubahaan Foto/TTD (bagi yang ganti foto/TTD)
Cetak Kartu Identitas Anak (KIA)
Berikut ini persyaratan untuk melakukan cetak Kartu Identitas Anak (KIA) Depok, (baru, rusak, atau hilang)
Syarat Layanan
- Foto Akta Kelahiran
- Foto Kartu Keluarga
Pindah (Keluar) WNI dari Kota Depok
Berikut ini persyaratan untuk melakukan administrasi pindah ke kota atau kabupaten lain.
Syarat Layanan
- Foto Formulir F-1.03
- Foto KTPel (bagi usia 17 tahun atau lebih dan sudah memiliki KTPel)
- Foto Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir (bagi usia belum 17 tahun dan belum memiliki KTPel)
- Foto Kartu Keluarga
Akta Kelahiran (Usia 0-18 Tahun)
Berikut ini persyaratan untuk melakukan administrasi akta kelahiran untuk usia 0-18 tahun.
Syarat Layanan
- Foto Formulir F-2.01
- Foto Kartu Keluarga
- Foto Surat/Akta Nikah (halaman nomor dan tanggal Surat Nikah)
- SPTJM Pasutri (jika surat/akta nikah tidak ada)
- Foto Keterangan Lahir dari RS/Klinik/Bidan
- SPTJM Kelahiran (jika surat keterangan lahir dari RS/Klinik/Bidan tidak ada)
- Surat Kuasa (jika pemohon tidak tercantum dalam KK)
Akta Kematian
Berikut ini persyaratan untuk melakukan administrasi akta kematian.
Syarat Layanan
- Foto/Scan Formulir F-2.01 Asli
- Foto/Scan Kartu Keluarga Asli
- Foto/Scan KTPel (Jenazah ) Asli
- Foto/Scan KTPel Pasangan (Suami/Istri Jenazah) Asli (jika jenazah status perkawinannya kawin)
- Foto/Scan Surat Nikah/Akta Perkawinan Asli (jika jenazah status perkawinannya kawin)
- Foto/Scan Surat Keterangan hilang dari Kepolisian Asli (bagi KTPel jenazah yang hilang atau tidak ada)
- Foto/Scan Surat Keterangan Kematian dari RS/Kelurahan Setempat Asli
- Foto/Scan KTPel (Pelapor) Asli
- Foto/Scan Akta Kelahiran Pelapor Asli (jika pelapor adalah Anak tidak dalam 1 KK)
- Foto/Scan Stampel dan TTD RT Asli (jika pelapor Ketua RT)
Layanan WNA
Berikut ini persyaratan untuk melakukan administrasi SKTT/KK/KTPel/Pindah Datang/Pindah Keluar/EPO Warga Negara Asing (WNA).
Syarat Layanan
- Foto Formulir F1-12
- Foto Paspor
- Foto KITAS/KITAP yang masih berlaku
- Foto Surat Permohonan/Baru/Perpanjangan SKTT/KTP KK dari Penjamin Perorangan/Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili tinggal WNA dari Kelurahan
- Foto KTP dan KK Penjamin
- SKTT/KTP/KK (jika perpanjangan)
- Akta Pernikahan/Akta Cerai
Leave a Reply

Aksi Sosial Donor Darah HIMACARE Terbuka untuk Umum di Kampus UBSI Depok

Sekolah Sampah Indonesia (SEMAI) Depok Buka Donasi Buku Cerita Anak

Psikolog Kantor Gelar Acara “Healing & Networking” untuk Perempuan

Yuk Dukung Timnas! Ini 7 Titik Nobar Indonesia vs Oman di Kota Depok


Layanan pindah KK
Mohon info, untuk perubahan KIA ke KTP saat anak mencapai usia 17 tahun prosedurnya bagaimana?
Jika mau rubah foto di E KTP, setelah mengisi form di web ini dibawa kemana? Krn saya tanya ke kecamatan cimanggis harus di walikota. Apakah benar begitu? Mohon infonya yang pasti. Karena klo di DKI hanya ke kelurahan saja.