Hai, teman-teman di Depok!
Kini ada empat cara praktis untuk mengakses Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Depok. Simak informasinya di bawah ini!
- Pertama, kita bisa menggunakan layanan WhatsApp (WA) dengan nomor 0811 90 3276.
- Kedua, mengunjungi website resmi SILONDO BERMULA (Sistem Layanan Online DUKCAPIL Depok Bersih Mudah Lancar) di https://silondobermula.depok.go.id/layanan/ atau menggunakan tautan singkat https://s.id/SILONDO-BERMULA.
- Ketiga, mengunduh aplikasi Depok Single Window (DSW) yang tersedia di iOS dan Android.
- Terakhir, kita bisa pindai gambar QR code pada gambar di atas untuk langsung mengakses layanan yang tersedia.
Itulah empat cara praktis untuk mendapatkan akses ke Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Depok. Untuk informasi lebih lanjut, cek akun Instagram @disdukcapildepok.
Cetak Ulang KTPel (Rusak/Hilang) atau Ganti Foto/TTD KTPel
Berikut ini persyaratan untuk melakukan cetak ulang eKTP yang rusak, hilang, dan ganti foto atau tanda tangan (tanpa perubahan data),
Syarat Layanan
- Foto Kartu Keluarga
- Foto KTPel (bagi yang rusak atau ganti foto/TTD)
- Foto Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian (bagi yang hilang)
- Foto Surat Pernyataan Perubahaan Foto/TTD (bagi yang ganti foto/TTD)
Cetak Kartu Identitas Anak (KIA)
Berikut ini persyaratan untuk melakukan cetak Kartu Identitas Anak (KIA) Depok, (baru, rusak, atau hilang)
Syarat Layanan
- Foto Akta Kelahiran
- Foto Kartu Keluarga
- Pas Foto Berwarna 1 Lembar ukuran 2×3 (anak usia lebih dari 5 tahun)
Pindah (Datang) WNI dari Luar Kota Depok
Berikut ini persyaratan untuk melakukan administrasi menjadi Warga Kota Depok (pindah datang).
Syarat Layanan
- Foto Asli SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI)
- Foto KTPel
- Foto Asli Kartu Keluarga Depok (sebagai KK tumpangan jika yang pindah belum berusia 17 tahun/numpang KK)
- Surat Pernyataan Alamat Tujuan
Pindah (Keluar) WNI dari Kota Depok
Berikut ini persyaratan untuk melakukan administrasi pindah ke kota atau kabupaten lain.
Syarat Layanan
- Foto KTPel
- Foto Kartu Keluarga
Akta Kelahiran
Berikut ini persyaratan untuk melakukan administrasi akta kelahiran untuk usia 0-18 tahun atau lebih.
Syarat Layanan
- Foto Formulir F-2.01
- Foto Kartu Keluarga
- Foto Surat/Akta Nikah (halaman nomor dan tanggal Surat Nikah)
- SPTJM Pasutri (jika surat/akta nikah tidak ada)
- Foto Keterangan Lahir dari RS/Klinik/Bidan
- SPTJM Kelahiran (jika surat keterangan lahir dari RS/Klinik/Bidan tidak ada)
- Surat Kuasa (jika pemohon tidak tercantum dalam KK)
Akta Kematian
Berikut ini persyaratan untuk melakukan administrasi akta kematian.
Syarat Layanan
- Foto Formulir F-2.01
- Foto Kartu Keluarga
- Foto KTPel (jenazah)
- Foto Surat Keterangan Kematian dari RS/Kelurahan Setempat
Layanan WNA
Berikut ini persyaratan untuk melakukan administrasi SKTT/KK/KTPel/Pindah Datang/Pindah Keluar/EPO Warga Negara Asing (WNA).
Syarat Layanan
- Foto Formulir F1-12
- Foto Paspor
- Foto KITAS/KITAP yang masih berlaku
- Foto Surat Permohonan/Baru/Perpanjangan SKTT/KTP KK dari Penjamin Perorangan/Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili tinggal WNA dari Kelurahan
- Foto KTP dan KK Penjamin
- SKTT/KTP/KK (jika perpanjangan)
- Akta Pernikahan/Akta Cerai