
Bulan Maret merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Guna mempermudah warga Depok, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok menyelenggarakan layanan Pojok Pajak yang bebas biaya alias GRATIS.
Kegiatan yang akan berlangsung mulai besok, 2 Maret hingga 8 Maret 2026 ini, merupakan kerjasama antara IKPI Cabang Depok dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis, KPP Pratama Depok Sawangan, dan Relawan Pajak dari Tax Center STIE MBI.
Pojok Pajak ini beroperasi setiap hari pukul 14.00 – 20.00 WIB dan tersebar di dua titik pusat perbelanjaan, yaitu:
- Lokasi 1: Depok Mall (Dmall)
- Lokasi 2: City Mall (CitiMall) Cimanggis
Jenis Layanan dan Persyaratan
Kawan Pajak di wilayah Depok akan dibantu secara langsung oleh para Konsultan Pajak beserta relawan untuk mengurus keperluan perpajakan tanpa dipungut biaya.
Berikut adalah layanan yang tersedia beserta dokumen yang wajib dibawa:
1. Aktivasi Akun Coretax dan Kode Otorisasi Digital b
Bagi wajib pajak yang belum memiliki atau kesulitan mengaktivasi akun Coretax terbaru, silakan datang dengan membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Alamat Email Aktif
- Nomor Telepon (HP) Aktif
2. Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi
Bagi Kawan Pajak yang berstatus sebagai karyawan dan ingin melaporkan SPT Tahunannya, petugas siap memandu Anda. Anda hanya perlu membawa dokumen berupa:
- Bukti Potong A1
Bagi Anda yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan Pojok Pajak ini, Anda dapat menghubungi narahubung Ibu Retno melalui nomor 0811 1459 909 atau mengunjungi akun Instagram @ikpi_cabang_depok.
Mari manfaatkan kesempatan ini agar kewajiban perpajakan Anda selesai tepat waktu dan terhindar dari denda keterlambatan!
