

Menyambut hari kemenangan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajak seluruh warganya untuk bersama-sama menjaga kekhusyukan dan ketentraman lingkungan. Guna mewujudkan hal tersebut, Wali Kota Depok, Supian Suri, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/139/Satpol.PP/2026.
Surat Edaran yang ditetapkan pada tanggal 12 Maret 2026 tersebut berisi panduan dan imbauan pelaksanaan kegiatan Malam Takbiran. Langkah ini diambil dengan tujuan utama untuk menciptakan kondusivitas, keamanan, serta kenyamanan masyarakat, sehingga terhindar dari segala bentuk kegiatan yang dipandang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
Bagi warga Depok yang tengah bersiap menyambut malam takbiran, berikut adalah 6 poin utama imbauan dari Pemkot Depok yang patut kita perhatikan bersama:
Pelaksanaan Takbiran Difokuskan di Masjid/Mushola
Seluruh masyarakat Kota Depok diimbau untuk melaksanakan kegiatan gema takbiran di dalam lingkungan masjid atau mushola di wilayah tempat tinggal masing-masing.
Takbir Keliling Tidak Diperkenankan
Kegiatan takbir keliling yang menggunakan kendaraan maupun arak-arakan berjalan kaki di jalan umum tidak diperkenankan.
Peran Aktif Tokoh Masyarakat
Wali Kota mengimbau para Camat, Lurah, Tokoh Masyarakat, hingga para Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid/Mushola agar turut serta mengimbau warganya untuk menjaga ketertiban serta ketentraman di lingkungan masing-masing.
Imbauan Tidak Membunyikan Petasan
Untuk menjaga kenyamanan bersama, terutama bagi warga yang membutuhkan ketenangan, seluruh masyarakat Kota Depok diimbau untuk tidak membunyikan petasan atau mercon selama malam perayaan.
Pendampingan oleh Aparat
Guna memastikan pelaksanaan imbauan ini berjalan dengan baik, aparat gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Kepolisian, dan Satpol PP Kota Depok akan melakukan pengawasan.
Mengutamakan Keselamatan Bersama
Masyarakat diminta secara kolektif untuk tetap memprioritaskan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bersama.
