Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 64 tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penerapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok, terhitung mulai 7 Agustus 2023, seluruh UPTD Puskesmas se-Kota Depok akan menerapkan Tarif Layanan Kesehatan Baru. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan mutu layanan di UPTD Puskesmas se-Kota Depok.
Untuk informasi selengkapnya, dapat mengunduh Peraturan Wali Kota Depok Nomor 64 tahun 2023.
Catatan:
- Peserta BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya sesuai faskes terdaftarnya.
- Pelayanan sore & hari Minggu/libur hanya ada di 11 UPTD Puskesmas yang memiliki PONED 24 Jam.
- Sosialisasi Perubahan Tarif UPTD Puskesmas se-Kota Depok akan dilakukan secara bertahap dari tanggal 1 hingga 6 Agustus 2023.
KOMENTAR
Subscribe
0 Comments
Oldest